Kitab Nikah
Bab: Seorang lelaki berjanji untuk memberikan (mahar) rumah kepada isterinya
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah (syarat) yang kalian gunakan untuk menghalalkan farji."
(Sunan Abu Daud No. 1827)
Tidak ada komentar
Posting Komentar