Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1829

Kitab Nikah
Bab: Hak suami atas isteri

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Al A'masy], dari [Abu Hazim], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki memanggil isterinya ke ranjangnya (mengajak melakukan hubungan badan), kemudian sang istri menolak dan tidak datang kepadanya sehingga suaminya melewati malam (tidur) dalam keadaan marah, maka Malaikat akan melaknatnya hingga pagi."
(Sunan Abu Daud No. 1829)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo