Kitab Nikah
Bab: Perintah untuk menundukkan pandangan
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَدَخَلَ عَلَى زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang wanita kemudian beliau menemui Zainab binti Jahsy dan menunaikan hajat beliau kepadanya, kemudian keluar menuju para sahabatnya dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya seorang wanita itu (ketika) datang dalam bentuk syetan. Maka barangsiapa yang (setelah melihatnya) timbul pada dirinya sesuatu (syahwat) hendaknya ia mendatangi isterinya, karena hal tersebut akan melampiaskan syahwatnya (dan ketenangan pikirannya)."
(Sunan Abu Daud No. 1839)
Tidak ada komentar
Posting Komentar