Kitab: Thalaq
Bab:Budak wanita yang dimerdekakan, sementara dirinya adalah isteri seorang laki-laki merdeka atau budak
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُسَمَّى مُغِيثًا فَخَيَّرَهَا يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah] dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang hitam yang bernama Mughits, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Barirah, dan memerintahkannya agar ber'iddah. (Sunan Abu Daud No. 1905)
Tidak ada komentar
Posting Komentar