Kitab: Thalaq
Bab:Mengklaim anak zina
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الزَّيَّادِ حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Salm bin Abu Az Zinad], telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami], dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perzinahan dalam Islam, barangsiapa yang melakukan zina pada masa jahiliyah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, dan barangsiapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi."(Sunan Abu Daud No. 1929)
Tidak ada komentar
Posting Komentar