Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1948

Kitab: Thalaq
Bab:Pendapat yang mengingkari itu terjadi pada Fatimah binti Qais

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنِي أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ الْجَامِعِ مَعَ الْأَسْوَدِ فَقَالَ أَتَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا كُنَّا لِنَدَعَ كِتَابَ رَبِّنَا وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ لَا نَدْرِي أَحَفِظَتْ ذَلِكَ أَمْ لَا
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepadaku [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq], ia berkata; aku pernah berada di masjid jami' bersama [Al Aswad], kemudian ia berkata; Fathimah binti Qais datang kepada [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu], kemudian Umar berkata; kami tidak akan meninggalkan Kitab Tuhan kami dan Sunnah Nabi kami shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seorang wanita yang tidak kami ketahui apakah ia menghafalnya atau tidak.
(Sunan Abu Daud No. 1948)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo