Kitab: Thalaq
Bab:Besarnya perkara zina
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ جَاءَتْ مِسْكِينَةٌ لِبَعْضِ الْأَنْصَارِ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدِي يُكْرِهُنِي عَلَى الْبِغَاءِ فَنَزَلَ فِي ذَلِكَ { وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ }
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim] dari [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubairi] bahwa ia telah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; seorang wanita miskin milik sebagian orang anshar datang dan berkata; sesungguhnya tuanku telah memaksaku untuk melacur. Kemudian turunlah mengenai hal tersebut, ayat: "Dan janganlah kalian memaksakan budak-budak wanita kalian untuk melacur!"(Sunan Abu Daud No. 1967)
Tidak ada komentar
Posting Komentar