Kitab: Puasa
Bab: Pendapat yang mengatakan "Itu berlaku bagi orang yang sudah tua atau wanita yang sedang hamil
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عِكْرِمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أُثْبِتَتْ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ikrimah] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] berkata; fidyah tersebut ditetapkan bagi orang yang hamil dan yang menyusui.(Sunan Abu Daud No. 1973)
Tidak ada komentar
Posting Komentar