Kitab: Puasa
Bab: Pendapat yang mengatakan "Jika kalian tertutup awan maka berpuasalah tiga puluh hari"
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ حَاتِمُ بْنُ أَبِي صَغِيرَةَ وَشُعْبَةُ وَالْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ سِمَاكٍ بِمَعْنَاهُ لَمْ يَقُولُوا ثُمَّ أَفْطِرُوا قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ حَاتِمُ بْنُ مُسْلِمٍ ابْنُ أَبِي صَغِيرَةَ وَأَبُو صَغِيرَةَ زَوْجُ أُمِّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Husain], dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan dengan puasa satu hari ataupun dua hari, kecuali salah seorang diantara kalian biasa melakukannya, dan janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya (hilal), kemudian berpuasalah hingga kalian melihatnya. Kemudian apabila terhalang oleh awan maka sempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari. Kemudian berbukalah! Satu bulan adalah dua puluh sembilan." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Hatim bin Abu Shaghirah] serta [Syu'bah], dan [Al Hasan bin Shalih] dari [Simak] semakna dengannya, mereka tidak mengatakan; kemudian berbukalah! Abu Daud berkata; ia adalah Hatim bin Muslim anak Abu Shaghirah, sementara Abu Shaghirah adalah suami ibunya.(Sunan Abu Daud No. 1982)
Tidak ada komentar
Posting Komentar