27 Jul 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2031

Kitab: Puasa
Bab: Orang yang berpuasa mengenakan celak ketika hendak tidur

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُخَرِّمِيُّ وَيَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عِيسَى عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِنَا يَكْرَهُ الْكُحْلَ لِلصَّائِمِ وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ يُرَخِّصُ أَنْ يَكْتَحِلَ الصَّائِمُ بِالصَّبِرِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mukharrimi] dan [Yahya bin Musa Al Balkhi], mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Isa] dari [Al A'masy], ia berkata; aku tidak melihat seorang pun dari para sahabat kita yang membenci celak bagi orang yang berpuasa. Dan Ibrahim memberikan keringanan agar orang yang berpuasa bercelak menggunakan shabir.
(Sunan Abu Daud No. 2031)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2031 Rating: 5 Reviewed By: d.vast99