27 Jul 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2032

Kitab: Puasa
Bab: Orang yang berpuasa muntah dengan sengaja

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ أَيْضًا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامٍ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha`." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan juga oleh [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam] seperti itu.
(Sunan Abu Daud No. 2032)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2032 Rating: 5 Reviewed By: Rajawali Parquet