27 Jul 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2049

Kitab: Puasa
Bab: Meninggal dan masih punya tanggungan puasa ramadan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; apabila seseorang sakit pada Bulan Ramadhan kemudian meninggal dan belum melakukan puasa maka diberikan makan untuknya dan ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia memiliki kewajiban nadzar maka walinya yang mengqadha` untuknya.
(Sunan Abu Daud No. 2049)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2049 Rating: 5 Reviewed By: Rajawali Parquet