Kitab: Jihad
Bab: Mengendarai binatang jalalah
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نُهِيَ عَنْ رُكُوبِ الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], dari [Ayyub], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; telah dilarang menaiki jallalah (hewan yang makan sesuatu yang najis). (Sunan Abu Daud No. 2194)
Tidak ada komentar
Posting Komentar