27 Jul 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2219

Kitab: Jihad
Bab: Masuk ke majid dengan membawa tombak

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ رَجُلًا كَانَ يَتَصَدَّقُ بِالنَّبْلِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ لَا يَمُرَّ بِهَا إِلَّا وَهُوَ آخِذٌ بِنُصُولِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], dari Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bahwa beliau telah memerintahkan seorang laki-laki yang telah bersedekah dengan anak panah di Masjid, agar tidak melewatinya kecuali ia memegang mata panahnya.
(Sunan Abu Daud No. 2219)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2219 Rating: 5 Reviewed By: Rajawali Parquet