Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2483

0

Kitab: Wasiat
Bab: Larangan untuk menimbulkan madlarat dalam wasiat

حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْصَّمَدِ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُدَّانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ جَابِرٍ حَدَّثَنِي شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ وَالْمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ قَالَ وَقَرَأَ عَلَيَّ أَبُو هُرَيْرَةَ مِنْ هَا هُنَا { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ حَتَّى بَلَغَ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ } قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يَعْنِي الْأَشْعَثَ بْنَ جَابِرٍ جَدَّ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Huddani], telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats bin Jabir], telah menceritakan kepadaku [Syahr bin Hausyab], bahwa [Abu Hurairah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita yang beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun kemudian kematian menghampiri mereka berdua, lalu mereka menyulitkan (para pewaris) dalam berwasiat sehingga neraka adalah wajib bagi mereka." Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku dari sini: "Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) ….." hingga sampai firmanNya: "dan itulah kemenangan yang besar." Abu Daud berkata; orang ini yaitu Al Asy'ats bin Jabir adalah kakek Nashr bin Ali.
(Sunan Abu Daud No. 2483)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo