Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang Dzawil Arham
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ عَتِيقٍ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ حُجْرٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْمِقْدَامِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَفُكُّ عَانِيَهُ وَأَرِثُ مَالَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ يَفُكُّ عَانِيَهُ وَيَرِثُ مَالَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin 'Atiq Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Yazid? bin Hujr] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam] dari [ayahnya], dari [kakeknya], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku bebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris yang akan membebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya."(Sunan Abu Daud No. 2514)
Tidak ada komentar
Posting Komentar