Kitab: Waris
Bab: Apakah orang muslim mewarisi orang kafir
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْروٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Habib Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."(Sunan Abu Daud No. 2523)
Tidak ada komentar
Posting Komentar