Kitab: Waris
Bab: Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا } { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا } فَكَانَ الْأَعْرَابِيُّ لَا يَرِثُ الْمُهَاجِرَ وَلَا يَرِثُهُ الْمُهَاجِرُ فَنَسَخَتْهَا فَقَالَ { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid? An Nahwi], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas]: "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah…" serta "Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah…." Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus, Allah berfirman: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)."(Sunan Abu Daud No. 2535)
Tidak ada komentar
Posting Komentar