Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Pengumpul sedekah (zakat)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maslamah], dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Yazid? bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zhalim. (Sunan Abu Daud No. 2548 )
Tidak ada komentar
Posting Komentar