Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2555

0

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penjelasan tentang bayaran pekerja

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا لَيْثٌٌ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ قَالَ خُذْ مَا أُعْطِيتَ فَإِنِّي قَدْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyjj], dari [Busr bin Sa'id], dari [Ibnu As Sa'idi], ia berkata; [Umar] memberiku jabatan untuk mengurusi zakat, lalu tatkala saya telah selesai mengurusinya, ia memerintahkan agar saya diberi uang, maka saya katakan; sesungguhnya saya bekerja hanya untuk Allah. Ia berkata; ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, karena sesungguhnya saya telah bekerja pada masa? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau memberiku uang.
(Sunan Abu Daud No. 2555 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo