Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penjelasan tentang pemberian bantuan kepada anak-anak dan wanita
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ja'far] dari [ayahnya], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku adalah orang yang lebih utama (lebih berhak) terhadap orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang dan keluarga maka kembalinya kepadaku dan menjadi tanggunganku."(Sunan Abu Daud No. 2565 )
Tidak ada komentar
Posting Komentar