Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penolakan negeri yang ditaklukkan (untuk memberikan pajak)"
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنَعَتْ الْعِرَاقُ قَفِيزَهَا وَدِرْهَمَهَا وَمَنَعَتْ الشَّامُ مُدْيَهَا وَدِينَارَهَا وَمَنَعَتْ مِصْرُ إِرْدَبَّهَا وَدِينَارَهَا ثُمَّ عُدْتُمْ مِنْ حَيْثُ بَدَأْتُمْ قَالَهَا زُهَيْرٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ شَهِدَ عَلَى ذَلِكَ لَحْمُ أَبِي هُرَيْرَةَ وَدَمُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang Irak menahan Qafiz dan Dirhamnya, dan orang-orang Syam menahan mudyunya dan orang-orang Mesir menahan Irdab serta dinarnya. Kemudian kalian kembali dari tempat kalian bermula." -Zuhair mengatakannya tiga kali- Daging dan darah Abu Hurairah bersaksi atas hal tersebut.(Sunan Abu Daud No. 2639)
Tidak ada komentar
Posting Komentar