Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Mengambil pajak dari ahli dzimmah jika mereka menyelisihi dalam jual beli"
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ خَالِهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُعَشِّرُ قَوْمِي قَالَ إِنَّمَا الْعُشُورُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atho`], dari [seorang laki-laki dari Bakr bin Wail], dari [pamannya], ia berkata; aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; wahai Rasulullah, apakah aku mewajibkan sepersepuluh atas kaumku? Beliau berkata; sesungguhnya sepersepuluh adalah kewajiban atas orang-orang yahudi dan nashrani.(Sunan Abu Daud No. 2650)
Tidak ada komentar
Posting Komentar