Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Pembagian tanah"
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمُوتَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا جَامِعُ بْنُ مَطَرٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Marzuq], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah], dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengalokasikan untuknya lahan di Hadhramaut. Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar], dari ['Alqamah bin Wail] dengan sanadnya seperti itu.(Sunan Abu Daud No. 2658)
Tidak ada komentar
Posting Komentar