Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Pembagian tanah"
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ حَدَّثَتْنِي أُمُّ جَنُوبٍ بِنْتُ نُمَيْلَةَ عَنْ أُمِّهَا سُوَيْدَةَ بِنْتِ جَابِرٍ عَنْ أُمِّهَا عَقِيلَةَ بِنْتِ أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ عَنْ أَبِيهَا أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَقَالَ مَنْ سَبَقَ إِلَى مَاءٍ لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ قَالَ فَخَرَجَ النَّاسُ يَتَعَادَوْنَ يَتَخَاطُّونَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepadaku [ummu Janub ninti Numailah] dari [Ibunya yaitu Suadah binti Jabir], dari [Ibunya yaitu 'Aqilah binti Asmar bin Mudharris] dari [ayahnya yaitu Asmar bin Mudharris] ia berkata; aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian kami membai'atnya. Kemudian beliau berkata: "Barang siapa mendahului menuju sebuah mata air yang belum di dahului seorang muslimpun, maka air tersebut adalah miliiknya." Ia berkata; kemudian orang-orang saling mendahului.(Sunan Abu Daud No. 2669)
Tidak ada komentar
Posting Komentar