Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2670

0

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Pembagian tanah"

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ حُضْرَ فَرَسِهِ فَأَجْرَى فَرَسَهُ حَتَّى قَامَ ثُمَّ رَمَى بِسَوْطِهِ فَقَالَ أَعْطُوهُ مِنْ حَيْثُ بَلَغَ السَّوْطُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Az Zubair Hudhru Farasih. Kemudian beliau menjalankan kudanya hingga berdiri kemudian memanah menggunakan busurnya dan berkata; berikan kepadanya sejauh jarak yang dicapai busur ini.
(Sunan Abu Daud No. 2670)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo