Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: penjelasan tentang masuknya dalam tanah kawasan pajak"
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ ابْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ سُمَيْعٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ عَقَدَ الْجِزْيَةَ فِي عُنُقِهِ فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa bin Sumai'], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Waqid], telah menceritakan kepadaku [Abu Abdullah], dari [Mu'adz] bahwa ia berkata; barangsiapa yang mengikatkan jizyah pada lehernya maka ia telah berlepas diri dari jalan yang dilalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.(Sunan Abu Daud No. 2677)
Tidak ada komentar
Posting Komentar