Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Lahan yang diambil alih oleh imam atau oleh seseorang"
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَى النَّقِيعَ وَقَالَ لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur?] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abdurrahman bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melindungi Naqi' (mata air dekat dengan Madinah) dan berkata: "Tidak ada daerah larangan kecuali milik Allah dan RasulNya."(Sunan Abu Daud No. 2680)
Tidak ada komentar
Posting Komentar