Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2721

Kitab: Jenazah
Bab: Penjelasan tentang ratapan

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] dari [Muhammad bin Al Hasan bin 'Athiyyah], dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang meratap dan wanita yang sengaja mendengarnya.
(Sunan Abu Daud No. 2721)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo