Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2726

Kitab: Jenazah
Bab: Memandikan orang yang mati syahid

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْجُشَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ رُمِيَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فِي صَدْرِهِ أَوْ فِي حَلْقِهِ فَمَاتَ فَأُدْرِجَ فِي ثِيَابِهِ كَمَا هُوَ قَالَ وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Jusyami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ibrahim bin Thahman], dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; seorang laki-laki dipanah menggunakan anak panah pada dadanya atau pada tenggorokannya, kemudian ia meninggal. Lalu ia dibiarkan memakai pakainnya sebagaimana apa adanya. Ia berkata sementara kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
(Sunan Abu Daud No. 2726)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo