Kitab: Jenazah
Bab: Memandikan orang yang mati syahid
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ح و حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ وَهَذَا لَفْظُهُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ اللَّيْثِيُّ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ أَنَّ شُهَدَاءَ أُحُدٍ لَمْ يُغَسَّلُوا وَدُفِنُوا بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], dan ini adalah lafazhnya, telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada mereka bahwa para syuhada` Uhud tidak dimandikan, dan mereka dikubur dengan darah mereka (lumuran darah yang pada jenazah mereka), serta tidak dishalatkan.(Sunan Abu Daud No. 2728)
Tidak ada komentar
Posting Komentar