Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2730

Kitab: Jenazah
Bab: Memandikan orang yang mati syahid

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِحَمْزَةَ وَقَدْ مُثِّلَ بِهِ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْ الشُّهَدَاءِ غَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Usamah] dari [Az Zuhri], dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati Hamzah dan ia telah dicincang dan beliau tidak menshalatkan seorang pun dari para syuhada` selainnya.
(Sunan Abu Daud No. 2730)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo