Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2736

Kitab: Jenazah
Bab: Cara memandikan mayit

حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُ الْغُسْلَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ يَغْسِلُ بِالسِّدْرِ مَرَّتَيْنِ وَالثَّالِثَةَ بِالْمَاءِ وَالْكَافُورِ
Telah menceritakan kepada kami [Hudbah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] bahwa ia mengambil (cara) memandikan (mayat) dari [Ummu 'Athiyyah] dengan daun bidara dua kali dan ketiganya dengan air dan kapur barus.
(Sunan Abu Daud No. 2736)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo