Kitab: Jenazah
Bab: Larangan berlebih-lebihan dalam hal kafan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ خَبَّابٍ قَالَ إِنَّ مُصْعَبَ بْنَ عُمَيْرٍ قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ إِلَّا نَمِرَةٌ كُنَّا إِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَ رِجْلَاهُ وَإِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَطُّوا بِهَا رَأْسَهُ وَاجْعَلُوا عَلَى رِجْلَيْهِ شَيْئًا مِنْ الْإِذْخِرِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy], dari [Abu Wail] dari [Khabbab] ia berkata; sesungguhnya Mush'ab bin 'Umair terbunuh pada saat perang Uhud dan ia hanya memiliki selembar kain yang apabila kami menutupi kepalanya maka kedua kakinya keluar dan apabila kami menutup kedua kakinya maka kepalanya keluar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tutupilah kepalanya dan letakkan di atas kakinya sebagian dari idzkhir."(Sunan Abu Daud No. 2743)
Tidak ada komentar
Posting Komentar