Kitab: Jenazah
Bab: Mandi bagi orang yang memandikan jenazah
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ شَيْبَةَ عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ الْجَنَابَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنْ الْحِجَامَةِ وَغُسْلِ الْمَيِّتِ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Zakariya], telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Syaibah?], dari [Thalq bin Habib Al 'Anazi] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena empat perkara yaitu, dari junub, pada hari Jum'at, dari berbekam dan memandikan mayit.(Sunan Abu Daud No. 2748)
Tidak ada komentar
Posting Komentar