Kitab: Jenazah
Bab: Makruhnya membawa mayit pindah dari satu wilayah ke wilayah lain
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ نُبَيْحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا حَمَلْنَا الْقَتْلَى يَوْمَ أُحُدٍ لِنَدْفِنَهُمْ فَجَاءَ مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَضَاجِعِهِمْ فَرَدَدْنَاهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Nubaih] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; dahulu kami membawa orang-orang yang terbunuh pada saat perang Uhud untuk menguburkan mereka. Kemudian penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kalian agar menguburkan orang-orang yang terbunuh di tempat-tempat mereka terbunuh. Maka kami mengembalikan mereka.(Sunan Abu Daud No. 2752)
Tidak ada komentar
Posting Komentar