Kitab: Jenazah
Bab: Wanita mengikuti jenazah
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِينَا أَنْ نَتَّبِعَ الْجَنَائِزَ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; kami dilarang mengikuti (mengiringi) jenazah, akan tetapi tidak haramkan atas kami.(Sunan Abu Daud No. 2754)
Tidak ada komentar
Posting Komentar