Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2792

Kitab: Jenazah
Bab: Saat menggali kubur mendapatkan tulang, apakah harus pindah dari tempat tersebut

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعْدٍ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Sa'd bin Sa'id?] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup."
(Sunan Abu Daud No. 2792)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo