Kitab: Jenazah
Bab: Mayit dimasukkan dengan mendahulukan kedua kakinya
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْ الْقَبْرِ وَقَالَ هَذَا مِنْ السُّنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq], ia berkata; Al Harits telah berwasiat agar [Abdullah bin Yazid] menshalatkannya. Lalu ia menshalatkannya, kemudian ia memasukkannya ke kuburan dari sebelah kaki kuburan. Dan ia berkata; ini termasuk sunnah.(Sunan Abu Daud No. 2796)
Tidak ada komentar
Posting Komentar