Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2802

0

Kitab: Jenazah
Bab: Meratakan kubur

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيِّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِرُودِسَ مِنْ أَرْضِ الرُّومِ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا قَالَ أَبُو دَاوُد رُودِسُ جَزِيرَةٌ فِي الْبَحْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku ['Amr Al Harits] bahwa [Abu Ali Al Hamdani] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; kami pernah bersama [Fudhalah bin 'Ubaid] di Rudis yang merupakan bagian dari negeri Romawi, kemudian seorang sahabat kami meninggal. Kemudian Fadhalah memerintahkan agar mengkuburkannya dan diratakan kuburan tersebut. Kemudian ia berkata; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya. Abu Daud berkata; Rudis adalah sebuah teluk di laut.
(Sunan Abu Daud No. 2802)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo