Kitab: Jenazah
Bab: Memuji mayit
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَرُّوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ وَجَبَتْ ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ وَجَبَتْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ شُهَدَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ibrahim bin 'Amir], dari ['Amir bin Sa'd] dari [Abu Hurairah] ia berkata; orang-orang melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa seorang jenazah, kemudian mereka memuji jenazah tersebut dengan baik, lalu beliau berkata: "Telah wajib baginya surga." Kemudian mereka lewat dengan jenazah yang lain dan mereka lewat dengan membawa jenazah yang lain, dan mereka memberikan persaksian akan keburukannya. Lalu beliau berkata: "Telah wajib baginya neraka." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya sebagian kalian adalah saksi bagi sebagian yang lain."(Sunan Abu Daud No. 2814)
Tidak ada komentar
Posting Komentar