Kitab:Sumpah Dan Nadzar
Bab:Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُخْتِي نَذَرَتْ يَعْنِي أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَصْنَعُ بِشَقَاءِ أُخْتِكَ شَيْئًا فَلْتَحُجَّ رَاكِبَةً وَلْتُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Kuraib] dari [Ibnu abbas] ia berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya saudara wanitaku telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak membuat sesuatupun dengan penderitaan saudarimu, hendaknya ia berhaji dengan berkendaraan dan membayar kafarah sumpahnya."(Sunan Abu Daud No. 2866)
Tidak ada komentar
Posting Komentar