Kitab:Sumpah Dan Nadzar
Bab:Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْبَيْتِ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَرْكَبَ وَتُهْدِيَ هَدْيًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa saudari 'Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berjalan kaki menuju Ka'bah kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar berkendaraan dan menyembelih kurban.(Sunan Abu Daud No. 2867)
Tidak ada komentar
Posting Komentar