Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2871

0

Kitab:Sumpah Dan Nadzar
Bab:Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُهَادَى بَيْنَ ابْنَيْهِ فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالُوا نَذَرَ أَنْ يَمْشِيَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ وَأَمَرَهُ أَنْ يَرْكَبَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang dipapah daintara dua orang anaknya. Kemudian beliau bertanya mengenainya, lalu mereka berkata; ia telah bernadzar untuk berjalan. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak butuh penyiksaan orang ini terhadap dirinya." Dan beliau memerintahkannya agar berkendaraan. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut diriwayatkan oleh ['Amr bin Abu 'Amr], dari [Al A'raj], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.
(Sunan Abu Daud No. 2871)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo