Kitab:Sumpah Dan Nadzar
Bab:Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ يَقُودُهُ بِخِزَامَةٍ فِي أَنْفِهِ فَقَطَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقُودَهُ بِيَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal], bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berthawaf di Ka'bah melewati seseorang yang dituntun dengan tali di hidungnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotongnya dan memerintahkannya agar menuntunnya dengan tangannya.(Sunan Abu Daud No. 2872)
Tidak ada komentar
Posting Komentar