Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2874

0

Kitab:Sumpah Dan Nadzar
Bab:Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"

حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُخْتِي نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْبَيْتِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَصْنَعُ بِمَشْيِ أُخْتِكَ إِلَى الْبَيْتِ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiya bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [ayahnya], dari [Ikrimah] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; sesungguhnya saudariku bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sesuatu dengan berjalannya saudarimu ke Ka'bah."
(Sunan Abu Daud No. 2874)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo