Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2921

0
Bab 17: Jual beli
Penjelasan tentang Araya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ الْعَرِيَّةُ الرَّجُلُ يُعْرِي النَّخْلَةَ أَوْ الرَّجُلُ يَسْتَثْنِي مِنْ مَالِهِ النَّخْلَةَ أَوْ الِاثْنَتَيْنِ يَأْكُلُهَا فَيَبِيعُهَا بِتَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amr bin Al Harits] dari [Abdu Rabbihi bin Sa'id Al Anshari] bahwa ia berkata; 'ariyah adalah seseorang menyewakan pohon kurma atau seseorang mengecualikan satu atau dua pohon kurma dari hartanya yang ia makan dan menjualnya dengan kurma.
Hadits No. 2921

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo