حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدْ كَانَ يَكُونَ لِإِحْدَانَا الدِّرْعُ فِيهِ تَحِيضُ قَدْ تُصِيبُهَا الْجَنَابَةُ ثُمَّ تَرَى فِيهِ قَطْرَةً مِنْ دَمٍ فَتَقْصَعُهُ بَرِيقِهَا
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha`] dari [Aisyah] dia berkata; Salah seorang di antara kami (para istri Nabi) terkadang hanya mempunyai pakaian rumah, dia memakainya ketika haidl, dan pakaian itu juga terkadang dipakai berhubungan, kemudian terlihat pada kain itu setetes darah, maka digosoknya dengan air liurnya.(Sunan Abu Daud No. 309)
Tidak ada komentar
Posting Komentar