
Orang yang mempunyai budak dari kerabat yang masih mahram
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] bahwa [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu berkata, "Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan maka ia adalah orang yang merdeka."Hadits No. 3441