Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 401

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ وَأَبَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّفْلُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهُ أَنْ تُوَارِيَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Syu'bah] dan [Aban] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Meludah di Masjid adalah suatu kesalahan dan kafaratnya adalah dengan menutupinya".
(Sunan Abu Daud No. 401)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo